Reza Minta PT KFI dan Disnakertrans Kaltim Lakukan Pembinaan K3 Secara Berkala

img

suasana saat komisi gabungan DPRD Kaltim ke PT KFI di Pendingin, Sanga-sanga. Foto:istimewa

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Kebakaran hebat yang terjadi di pabrik peleburan (Semelter) Nikel PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) pada Rabu (11/10/2023), mendapat sorotan dari Komisi III dan IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kunjungan pun dilakukan dua komisi ini pada Selasa pagi (17/10/2023), untuk memastikan upaya peningkatan status K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Memimpin kunjungan kerja tersebut, Akhmed Reza Fachlevi selaku Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, membenarkan bahwa kunjungannya ke PT KFI di Kutai Kartanegara ini berkaitan dengan insiden kecelakaan kerja yang terjadi baru-baru ini.

"Kami berharap kunjungan kami ke KFI ini akan berdampak positif bagi Kaltim. Kami juga meminta mereka untuk meningkatkan upaya dalam pembinaan K3 di perusahaan. Mengingat, PT KFI merupakan perusahaan besar yang telah berinvestasi untuk Kaltim," ungkapnya.

Politikus Gerindra ini menekankan bahwa K3 merupakan hal yang paling penting di atas segalanya. Sehingga, perusahaan harus patuh dan benar-benar mengikuti regulasi yang ada agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

"PT KFI akan terus berusaha meningkatkan K3, meskipun masih dalam tahap uji coba. Kami berharap agar insiden serupa tidak terulang lagi. Makanya kami minta agar PT KFI dan Dinas Tenaga Kerja bisa melakukan pembinaan secara berkala," jelasnya.

Selain membahas urgensi keselamatan kerja bagi para pekerja lokal maupun tenaga kerja asing. Komisi IV DPRD Kaltim juga membahas dan menyoroti betul soal pendataan semua tenaga kerja yang ada di PT KFI. Termasuk, jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami harap PT KFI segera melaporkan data ketenagakerjaannya, termasuk tenaga kerja lokal dan asing. Kami juga menginginkan agar subkon yang beroperasi di pT KFI melaporkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker, sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegasnya.(ADV)